Tuesday, October 13, 2026

Nusron Wahid Tegaskan Lahan Sawah Harus Dilindungi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, ketersediaan lahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait Penguatan Strategi Ketahanan Pangan melalui pengelolaan Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

- Advertisement -

Menurut Menteri Nusron, pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare sebagai basis penguatan pangan nasional.

Baca Juga : Pesan Harison di Latsar CPNS : Bijak Bermedia Sosial, Jaga Citra Kementerian

“ Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut, ” ujarnya.

LP2B, lanjutnya, merupakan zona lindung permanen yang memiliki tingkat perlindungan lebih tinggi dibandingkan LBS. Lahan yang masuk kategori ini tidak boleh dialihfungsikan dan wajib dipertahankan sebagai lahan pertanian demi keberlanjutan produksi pangan nasional.

Nusron mengungkapkan, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, penetapan LP2B sejatinya telah mencapai 95 persen. Namun, pada tingkat Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang mencantumkan LP2B dalam dokumennya.

“ Secara keseluruhan, capaian LP2B pada level kabupaten/kota baru mencapai 57 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kerentanan terhadap alih fungsi lahan, ” jelasnya.

Untuk memperkuat perlindungan lahan sawah, pemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah berencana membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“ Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan lain,b” tegas Menteri Nusron.

Sementara itu, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, turut menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B.

Menurutnya, penetapan tersebut dapat menjadi angin segar bagi para petani karena lahan sawah akan mendapat perlindungan lebih kuat dari ancaman konversi.

Lihat Juga : Reforma Agraria Dorong Ekspor Gula Semut Kulon Progo

“ Dengan demikian, petani bisa merasa lebih tenang dan memiliki kepastian dalam merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang, ” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan, Andi Renald.(Wan/LB)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya