Wartalive.co.id – IA (20), warga Dusun Poncol Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat ditangkap Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas tindakan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (19/04/2025).
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham.
Tersangka melakukan transaksi dengan personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersangka.
Baca Juga : Bupati Samosir Hadiri Mangan Baggal di Pantai Bebas Parapat
“Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dipimpin oleh Ipda S Ritonga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IA,” katanya AKBP Aditya.
Dari penggeledahan itu, tersangka ditemukan barang bukti 1 tas samping hitam, 3 plastik klip berisi sabu berat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 pipet sekop dan uang Rp100.000,-.
“Seluruh barang bukti itu ditemukan dalam tas milik tersangka dan di saku celana yang dipakainya saat penangkapan,” terang Kapolres Labusel.
Lihat Juga : Pemko Pematangsiantar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok atau bandar sabu kepada tersangka IA. Dia bersama barang bukti selanjutnya diserahkan keSatuan Narkoba Polres Labusel.
AKBP Aditya menyampaikan Polres Labusel terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Ia Juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menginformasikan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika agar tercipta lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Saiful)

