Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers untuk merilis kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan puluhan personel kepolisian sebagai korban (6/4/2026)
Pihak Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RL sebagai tersangka utama. Dalam menjalankan aksinya, RL diduga bekerja sama dengan istrinya, SH, yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan
Modus yang digunakan adalah membujuk para korban untuk memberikan Surat Keputusan (SK) kepegawaian mereka sebagai jaminan pinjaman di bank. Namun, dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan:
Baca Juga : Pipanisasi Air Bersih Desa Rampa Diresmikan
- ​Pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen pengajuan.
- ​Pelanggaran prosedur perbankan yang tidak sesuai dengan mekanisme semestinya
​Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin press release, memaparkan data kerugian yang sangat besar :
- Jumlah Korban: Sebanyak 34 personel Polres Padangsidimpuan menjadi korban dalam kasus ini.
- ​Total Kerugian: Nilai kerugian materiil mencapai Rp10.204.000.000 (Sepuluh Miliar Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
- ​Kondisi Korban: Akibat perbuatan tersangka, gaji para personel tersebut terpotong secara otomatis oleh pihak bank, bahkan banyak di antaranya yang kini tidak menerima gaji sama sekali untuk menutupi pinjaman yang tidak mereka nikmati
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan:
Lihat Juga : Rumah Guru di Madina Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
- ​Penahanan: Tersangka RL sempat menjalani masa penahanan selama 60 hari (8 Mei – 5 Juli) sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan.
- ​Gagalnya Restorative Justice: Sempat ada upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice, namun gagal karena tersangka dianggap tidak menunjukkan komitmen untuk mengganti kerugian para korban.
- ​Status P-21: Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akan segera melakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka RL beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan. Polisi juga terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat guna memastikan keadilan bagi seluruh korban. (Asrif)

