Wartalive.co.id – Penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika berinisial AAP alias P (36) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap adanya belasan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Awalnya AAP diamankan petugas di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.40 WIB dan tak lama kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap AAP yang saat itu sedang berada di halaman Hotel Istana I.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya milik terduga pelaku dan kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel.
Personil Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun K. Siregar, kemudian bergerak menuju rumah pelaku yang jaraknya sekira 2,5 jam perjalanan dari Kota Padangsidimpuan.
Setibanya di kediaman pelaku, petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Sipogu, Wanto untuk melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram dan jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan di Kota Padangsidimpuan, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,50 gram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, satu bungkus rokok Surya, satu lembar timah rokok serta uang tunai Rp323 ribu.
Kepada petugas, terduga pelaku AAP, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Pandi yang saat ini berada di Kota Medan.
Identitas dan keberadaan Pandi masih dalam penyelidikan polisi, sementara AAP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, membenarkan pengungkapan kasus narkoba antar wilayah tersebut.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya selaku berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, mulai dari penangkapan dan penggeledahan di halaman Hotel Istana I Kota Padangsidimpuan personilnya didampingi Kepling setempat.
” Sementara penggeledahan di rumah AAP di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Sipogu, ” ujarnya. (Wan)

