Wartalive.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saribudolok berhasil menangkap seorang pelaku parkir liar dalam rangkaian Operasi Pekat Toba 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dan menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun yang dilakukan pada hari Kamis (15/5/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi informasi ini pada hari Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. AKP Verry menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi ‘PEKAT TOBA 2025’ dengan nomor: R/RENOPS/04/IV/OPS.1.3./2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025 mengenai Penanggulangan dan Penindakan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara.
“Operasi ini juga berdasarkan Laporan Informasi Polsek Saribudolok nomor R/LAP-INFO/10/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penanggulangan dan Penindakan Aksi Premanisme di wilayah Hukum Polsek Saribudolok,” jelas AKP Verry.
Baca Juga : Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Penindakan dilakukan pada pukul 14.00 WIB di Halte Bis Sepadan, tepatnya di Simpang 4 Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Tim gabungan yang dipimpin oleh IPDA Daniel Suranta, bersama IPTU Zulfikar Ali Lubis dan Brigadir Zulfan Nur, melaksanakan operasi penertiban terhadap tindakan premanisme di area tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial D. Sitanggang, berusia 38 tahun, yang tertangkap tangan melakukan pemungutan parkir liar di Halte Bis Cepat Simpang 4 Saribudolok. Pelaku, yang bekerja sebagai tenaga tidak tetap dan tinggal di Saribudolok, diamankan karena aktivitasnya dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan termasuk dalam kategori tindakan premanisme.
“Pelaku parkir liar tersebut langsung diamankan ke Polsek Saribudolok untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut,” terang AKP Verry.
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Saribudolok melaporkan insiden itu kepada atasan dan menyusun surat pernyataan. Langkah ini sesuai dengan prosedur operasional yang telah ditetapkan dalam menangani kasus premanisme.
Operasi Pekat Toba 2025 merupakan salah satu program utama Polda Sumatera Utara yang diterapkan di seluruh jajaran Polres, termasuk Polres Simalungun, sebagai upaya untuk mengurangi dan menindak secara tegas tindakan premanisme yang sering mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, aparat kepolisian mengikuti beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakan terhadap pelaku parkir liar ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Praktik parkir liar yang sering kali disertai dengan pemungutan uang tanpa dasar hukum yang jelas telah menjadi masalah yang berlangsung lama di berbagai daerah, termasuk di Simalungun.
Lihat Juga : Wabup Langkat Dorong Alumni Yaspen Jabal Rahmah Jadi Pembaharu Positif untuk Daerah
AKP Verry Purba menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik rawan premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka,” ujarnya.
Polres Simalungun berharap bahwa dengan tindakan yang tegas dan konsisten, mereka dapat menurunkan tingkat kriminalitas serta mengurangi praktik premanisme yang sering mengganggu masyarakat. Operasi Pekat Toba 2025 ini tidak hanya ditujukan untuk menindak para pelaku, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tindakan serupa tidak terjadi di masa mendatang.(Saiful)

