Wartalive.co.id – Berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba Tahun 2025 yang dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei hingga 21 Mei 2025, Polres Pematangsiantar, bersama dengan Polsek jajaran, berhasil mengamankan 20 pelaku yang diduga terlibat dalam praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat pengguna jalan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH, yang menginformasikan bahwa pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pada pukul 13.30 WIB.
“Dari tanggal 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2025, Polres Pematangsiantar bersama PolseÄ· jajaran mengamankan 20 orang terduga pelaku pungli kepada masyarakat pengguna jalan” ujar IPTU Agustina.
Baca Juga : Wamen HAM RI Dukung Program Restorative Justice di Sumut
Kepala Humas menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi pekat yang telah berlangsung selama tujuh hari ini, Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 20 pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 180.000.
Para individu yang diduga terlibat dalam pungutan liar tersebut memiliki inisial MSA (45), RHC (35), SS (53), RL (45), Ra (29), RPS (48), YR (53), AA (43), JMS (34), DWFAM (45), BEPP (49), TS (21), EB (40), FS, JN (41), PS (27), AS (27), JBS (42), Ra, dan DD, yang semuanya berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Terhadap para terduga pelaku pungli sudah diproses dengan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan pungli yang dapat meresahkan masyarakat,” Jelas IPTU Agustina.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat menghimbau kepada seluruh warga Kota Pematangsiantar bahwa operasi ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang telah menimbulkan keresahan. Dengan demikian, Polres Pematangsiantar dan Polsek jajarannya dapat segera mengambil tindakan dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam upaya memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan, Polres Pematangsiantar menyediakan layanan call center 110 yang siap melayani 24 jam,” Pungkas IPTU Agustina.(Saiful)

