Wartalive.co.id – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sebuah pabrik rumahan ilegal yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I, bertempat di sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa kasus ini adalah yang pertama kali di Indonesia, di mana vape dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan narkoba golongan I seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
“Pabrik ini telah menghasilkan ribuan cartridge yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumut dan sekitarnya. Potensi nilai edar dari barang ini mencapai Rp300 miliar,” jelas Kapolda dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Medan Ajak Polri Terus Bertransformasi
Berbeda dengan liquid vape ilegal yang biasa mengandung obat keras, kali ini kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan. “Ini bukan hanya pelanggaran, melainkan ancaman yang sangat serius bagi generasi muda,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyampaikan, apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satunya digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, yang kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Ricchat Mille”. Setiap paket cartridge dijual dengan harga Rp5 juta.
“Dalam sehari, dua tersangka mampu memproduksi sekitar 300 cartridge, dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total produksi mereka sudah mencapai 3.000 cartridge,” ungkapnya. Mereka mengalami kegagalan pada delapan percobaan awal, namun akhirnya berhasil pada percobaan kesembilan.
Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka sedang bersiap mengantar dua paket pesanan. Berdasarkan penyidikan, produksi ilegal ini sudah berjalan selama dua bulan, dengan enam kali distribusi yang telah dilakukan. Polisi juga berhasil menyita sisa bahan baku, peralatan produksi, mesin pengisi, kemasan, hologram palsu, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka.
Lihat Juga : Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Sumut Soroti Kematangan Polri
Kedua tersangka ternyata merupakan residivis narkoba. Salah satu pelaku lebih dulu tinggal di apartemen dan memulai produksi, sebelum akhirnya merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran dan pengemasan.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru. “Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika,” tutup Kapolda. (Islino)

