Sunday, October 11, 2026

Panitia A Kantah Padangsidimpuan Verifikasi Data Fisik dan Yuridis Objek Tanah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertifikat hak atas tanah atas nama Alfina Rahmi Lubis yang berlokasi di Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Senin (13/7/2026)

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penelitian data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang dimohonkan sebelum proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.

- Advertisement -

Pemeriksaan lapang dihadiri oleh Pejabat Pengawas dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Baca Juga : AKBP Rosef Efendi S.I.K, M.H, CPHR Resmi Gantikan AKBP Aditya SP Sembiring M S.I.K Jadi Kapolres Labusel

Kehadiran unsur-unsur tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Panitia A dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap bidang tanah untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen permohonan.

Pemeriksaan meliputi letak, batas, luas bidang tanah, status penguasaan, serta berbagai keterangan lain yang diperlukan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, kegiatan pemeriksaan lapang yang dilaksanakan Panitia A merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

” Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi nyata di lapangan sehingga proses pelayanan dapat berjalan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujarnya

Ia menegaskan, Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lihat Juga : PRSU ke-50 Sukses Gemakan Pembangunan Sumut,Tiket Seimbang dengan Pengalaman yang Memuaskan

” Melalui pemeriksaan lapang ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat berlangsung secara tertib, transparan dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemohon, ” tegasnya

Pihak pemohon, Alfina Rahmi Lubis, mengucapkan terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah melaksanakan pemeriksaan lapang sebagai bagian dari proses permohonan sertifikat hak atas tanah miliknya.

” Saya berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar sehingga sertifikat dapat segera diterbitkan dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang saya miliki, ” katanya. (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya