Saturday, October 10, 2026

Pansel Tetapkan Tiga Besar JPT Tapsel, Jabatan Sekwan Belum Terisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), resmi menetapkan tiga besar peserta yang lolos pada sebagian besar jabatan yang dilelang.

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi Nomor: 026/PANSEL/II.b-TS/2026 yang diterbitkan Pansel, tanggal 2 Juli 2026 ditandatangani Ketua Pansel Sofyan Adil, SP, MM yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapsel, sebanyak 11 dari 12 jabatan yang dibuka telah memiliki masing-masing tiga peserta terbaik dengan jumlah 33 peserta yang lolos untuk diajukan ke tahap berikutnya

- Advertisement -

Namun, kondisi berbeda terjadi pada jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) karena tidak ada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk tiga besar.

Belum adanya peserta yang lolos pada jabatan Sekwan memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses pengisian jabatan tersebut.

Baca Juga : Kendalikan Inflasi, Pemprov Sumut Jajaki Kemitraan Strategis dengan Rumah Tani Nusantara

Salah satu opsi yang memungkinkan adalah pelaksanaan seleksi ulang, meski keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pansel dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, peserta yang masuk tiga besar pada 11 jabatan lainnya akan menjalani tahapan selanjutnya sebelum nantinya dipilih satu nama untuk mengisi masing-masing jabatan definitif.

Proses seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Tapsel ini merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, dengan tahapan yang meliputi seleksi administrasi, penulisanme makalah, asesmen kompetensi, hingga wawancara.

Adapun 11 jabatan pada seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Tapsel yang pesertanya lolos di tiga besar yakni jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada sekretariat Pemkab Tapsel masing-masing, Ahmad Fikri, Taufik Rahmadhani Lubis dan Yohanes AP.

Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Dody Kurniawan, Muhammad Yusuf dan Sugeng Priono Siregar. Jabatan Kepala Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Asrul Ali Siregar, Muhammad Taufik Batubara dan Taufik Rahmadhani Lubis.

Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Akhmad Sani Harchan, Ambia dan Sugeng Priono Siregar. Jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Mara Tinggi, Nur Aini Dewi dan Yohanes.

Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Abdul Mujahid Fadhil Harahap, Dody Kurniawan dan Hamonangan. Jabatan Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Akhmad Fikri, Hamonangan dan Muhammad Yusuf.

Jabatan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Ilyas Pasaribu, Nur Aini Dewi dan Zulfan Hamidi. Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Asrul Ali Siregar, Mona Karlina Pasaribu dan Muhammad Taufik Batubara.

Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Akhmad Sani Harchan, Ambia dan Farwis Rizky, serta Jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Tapsel, masing-masing, Bonardo Amudinta Parluhutan, Mara Tinggi dan Padot.

Sedangkan pada seleksi terbuka JPT Pratama untuk jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Tapsel para peserta yang ikut seleksi tidak ada yang lulus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pansel maupun Pemkab Tapsel terkait mekanisme lanjutan untuk pengisian jabatan Sekretaris DPRD, termasuk apakah seleksi akan diulang atau ditempuh melalui mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi tidak adanya peserta yang lolos pada seleksi terbuka JPT Pratama khususnya pada jabatan Sekwan DPRD Tapsel, Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Dr. Suheri Harahap mengatakan, itu menunjukkan bahwa Pansel tetap berpegang pada prinsip merit system.

” Dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi, kualitas dan kompetensi calon tidak boleh dikompromikan hanya untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan, kata Suheri Harahap, Jumat (3/7/2026)

Lihat Juga : Diikuti 3.650 Peserta, Pj Sekdaprov Sumut Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar dengan Aman dan Lancar

Ia juga menilai, apabila memang tidak ada peserta yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, maka seleksi ulang merupakan langkah yang lebih tepat dibanding memaksakan penetapan pejabat yang belum memenuhi kualifikasi.

” Seleksi ulang bukanlah sebuah kegagalan, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk mendapatkan figur yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan manajerial yang dibutuhkan pada posisi strategis seperti Sekretaris DPRD, ” tegasnya.

Menurut Suheri, masyarakat juga perlu melihat proses tersebut sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menerapkan sistem merit di lingkungan birokrasi.

” Yang terpenting sekarang adalah panitia seleksi dan pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan tidak adanya peserta yang lolos serta langkah lanjutan yang akan ditempuh. Transparansi akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan, ” pungkasnya.(Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya