Wartalive.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menemukan kondisi alat pemadam kebakaran yang sangat memprihatinkan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar.
Temuan ini didapat saat Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah fasilitas seperti hydrant dan tandon air yang tidak berfungsi sama sekali.
Baca Juga : Bupati Asahan Hadiri Bakti Sosial IWOI
Menurut Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun dan pompanya hilang, sementara delapan unit hydrant di Pusat Pasar juga rusak dan tidak bisa digunakan. Pihaknya mengakui bahwa pemeliharaan alat-alat ini terkendala anggaran PUD Pasar yang terbatas.
Bak penampungan air di kedua pasar juga dalam kondisi tidak terawat, kotor, dan rusak. Kondisi ini membuat Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, sangat menyayangkan minimnya sistem pemadam kebakaran dan tidak adanya rambu evakuasi.
“Kondisi ini sangat berbahaya jika terjadi kebakaran,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Medan, M. Yunus, menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan alat pemadam di pasar merupakan tanggung jawab PUD Pasar, bukan Dinas Damkar.
Meskipun demikian, draf Ranperda yang sedang dibahas telah mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menyediakan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung.
Lihat Juga : Polres Samosir Usut Dugaan Galian C Ilegal di Martoba
Anggota dan pimpinan Pansus lainnya, seperti Wakil Ketua Lailatul Badri dan Anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Wali Kota, untuk segera memberikan perhatian serius.
Mereka berharap perbaikan fasilitas ini menjadi prioritas utama. Paul bahkan mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar untuk menanggulangi risiko kebakaran di masa depan. (Ananda)

