Tuesday, October 13, 2026

Pasca Idulfitri, Pemko Padangsidimpuan Tertibkan PKL di Sejumlah Titik

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pasca perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggencarkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan, Kamis (26/3/2026)

Kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) ini dilaksanakan agar para pedagang tidak kembali menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

- Advertisement -

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Sekda Sidak Dinas LH, Soroti Penanganan Sampah Pasca Lebaran

Usai apel, personil bergerak melakukan penertiban di sejumlah titik, antara lain di wilayah Padangsidimpuan Utara meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Mesjid Raya Baru dan Jalan Sutan Soripada Mulia, serta di wilayah Padangsidimpuan Selatan tepatnya di Jalan Imam Bonjol.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak lapak-lapak PKL yang sebelumnya memanfaatkan badan jalan dan trotoar selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri.

Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran dan imbauan agar para pedagang tidak kembali menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah barang berupa tiga unit meja, satu unit stan kayu, serta satu banner dan dibawa ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.

Personel Sat Pol PP juga turut memberikan imbauan kepada pemilik usaha barang bekas (manjal) di kawasan Simarsayang agar tidak meletakkan barang dagangan di badan jalan maupun trotoar.

Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda, khususnya Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat.

” Pasca Idulfitri ini, kami kembali melakukan penertiban sebagai langkah mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya. Selama bulan Ramadan, kami masih memberikan toleransi, namun setelah itu kami harapkan para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku, ” ujar Kasat Pol PP

Menurutnya, penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada para pedagang agar tidak melanggar Peraturan Daerah.

Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan – BNNK Tapsel, Sinergi Tingkatkan Pemberantasan Narkoba

“ Kami juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan teguran. Harapannya, para PKL bisa lebih tertib dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas, ” tambahnya.

Kasat Pol PP juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padangsidimpuan

“ Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padangsidimpuan dengan mematuhi aturan yang ada, ” tegasnya.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya