Tuesday, October 13, 2026

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Pj Gubernur Sumsel Sidak Kantor Samsat Palembang I

Baca Juga

wartalive.co.id – Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada tahun ini. Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni saat melalukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Senin (23/10/2023) pagi. Penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

- Advertisement -

“Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” ujar Fatoni.

Baca Juga : Pj Gubernur Sumsel Fatoni Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel

Dijelaskan Fatoni, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, lanjutnya, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.

“Untuk itu, saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak,” ungkapnya.

Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.(SL)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya