Tuesday, October 13, 2026

Pelaku Pencurian Handphone di Padangsidimpuan Berhasil Ditangkap Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pria berinisial RSP (28), warga Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Menurut informasi yang dihimpun, Kamis (5/12/2024), kejadian bermula pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu, korban, Siti Rahmah Koto, yang baru saja tiba di rumah, mendapati warungnya dalam keadaan terbuka.

- Advertisement -

Korban melihat salah seorang pelaku RN sedang menunggu di samping warung, sementara pelaku lainnya RSP berada di dalam warung dan mengambil dua unit ponsel yakni jenis Oppo A18 dan Oppo A53 milik korban.

Baca Juga : Wabup Madina Tinjau Pengaspalan Jalan Lingkar Timur Panyabungan

Melihat aksi kedua pelaku, korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga sekitar dan mengamankan seorang pelaku RN, sementara pelaku lainnya RSP berhasil melarikan diri membawa dua buah ponsel milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus untuk dilakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku lainnya RSP.

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi tentang keberadaan RSP di sebuah rumah warga di Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP D. Manalu, segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban ditemukan bersama pelaku. Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP D. Manalu, membenarkan pengungkapan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua orang pelaku.

” Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim.

Lihat Juga : Dishub Sumut Gelar Rampcheck Angkutan Umum Jelang Mudik Nataru

Kasat menuturkan, dari kasus ini, menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungannya.

” Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan, ” ucap Kasat. (Wan)

Warta Terbaru

Ketua TP Posyandu Labusel Sosialisasikan 6 SPM di SMP Negeri 1 Langga Payung, Cegah stanting dari Hulu

Warlalive.co.id, LABUHANBATU SELATAN -- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasikan enam Standar...

Artikel Menarik Lainnya