Wartalive.co.id – Seorang wanita bernama Siti Fatimah menjadi korban perampokan di rumahnya yang berada di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pelaku yang diduga melakukan aksi tersebut ternyata seorang petani berinisial LR (32), warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel Kamis (14/5/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi, Minggu (19/4/2026) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh sejumlah informasi dan fakta yang mengarah kepada pelaku.
“ Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi dan fakta yang mengarah kepada LR, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor, Jumat (15/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban lalu mengancam korban.
Baca Juga : Muslimat NU Gandeng Polisi, UU PPRT Digaungkan di Padangsidimpuan
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat merobek pakaian korban dan mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri.
“ Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni masuk ke rumah korban, mengancam korban, merobek baju korban dan mengambil satu unit handphone, ” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga milik korban.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 subsider Pasal 477 KUHP, ” terang Kasat. (Wan)

