Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Kota Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan diawali dengan apel dan doa di Mako 55, sebelum tim yang terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Kasi Penindakan, serta ASN dan personel Tim Penegakan Perda (Gakda).
Selanjutnya tim bergerak ke sejumlah titik di wilayah Kota Padangsidimpuan, meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Tenggara.
Beberapa titik yang menjadi sasaran antara lain Jalan Raja Inal Siregar di Kelurahan Batunadua Jae, Jalan Jenderal Besar A.Haris Nasution di Desa Siloting dan Desa Pudun Julu – Pudun Jae, Jalan Merdeka di Kelurahan Kantin, serta Desa Labuhan Rasoki.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan reklame yang melanggar ketentuan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Baca Juga : Pelanggaran Garis Berhenti di Lampu Merah Ringroad Sunggal Kian Meresahkan
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pemasangan spanduk melintang di atas jalan, penggunaan fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telepon, serta reklame yang telah habis masa izinnya.
Selain itu, tim juga menindak reklame di badan jalan yang berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pondok-pondok milik warung, rumah makan, dan kafe di wilayah Batunadua.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah pondok yang menggunakan penutup melebihi ketentuan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, tim melakukan penyitaan terhadap penutup pondok tersebut sebagai peringatan kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang berlaku serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila.
Di lokasi lain, tepatnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantin, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang yang mendirikan lapak di atas trotoar dan badan jalan di sekitar Tugu Salak.
Baca Juga : Polisi Ringkus Driver Ojek Pangkalan yang Nekat Tikam Tetangga Pakai Pahat di Medan
Keberadaan lapak tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban serta keindahan kota.
Pedagang diminta segera membongkar lapaknya dan tidak mengulangi pelanggaran serupa karena lokasi tersebut merupakan area terlarang.
Seluruh barang bukti hasil penertiban, seperti spanduk, reklame, dan terpal pondok, diamankan di Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi dan peraturan.
” Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota sekaligus menekan angka pelanggaran Perda dan Perwal di wilayah Padangsidimpuan, ” ujarnya
Ia mengimbau warga tidak memasang spanduk, baliho, atau reklame secara sembarangan, khususnya melintang di atas jalan maupun pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telepon.
Tidak mendirikan lapak, tenda, atau berjualan di atas trotoar dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Baca Juga : Polsek Medan Labuhan Bubarkan Tawuran Remaja Setelah Terima Aduan Warga
Mematuhi ketentuan pendirian pondok, gubuk dan fasilitas usaha sesuai peraturan yang berlaku, termasuk batasan penggunaan penutup pondok.
Menjaga estetika dan kebersihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama serta segera menertibkan sendiri apabila terdapat pelanggaran, guna menghindari tindakan penertiban oleh petugas.
” Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati Perda dan Perwal ini demi terciptanya Kota Padangsidimpuan yang tertib, aman dan nyaman, ” ajaknya.(Wan)

