Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menemukan sejumlah kafe yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha dan bangunan saat melakukan kegiatan pengawasan dan penanganan kepatuhan Perda, di Kota Padangsidimpuan, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan itu menyasar sejumlah usaha kafe di wilayah Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto, Jalan S. Parman, dan Jalan Brigjen Katamso.
Sebelum turun ke lapangan, personel terlebih dahulu melaksanakan apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, tim membagikan surat pemberitahuan terkait Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha kafe.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan serta meminta para pelaku usaha menunjukkan dokumen izin usaha dan izin bangunan yang dimiliki.
Hasilnya, dari delapan kafe yang diperiksa, hanya satu usaha yang dapat menunjukkan dokumen izin usaha secara lengkap yakni Kupie Sky yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1911210028485.
Baca Juga : Pulihkan Akses Warga, Polsek Sibabangun Renovasi Jembatan Rambing
Sementara tujuh kafe lainnya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan pemilik usaha tidak berada di lokasi maupun dokumen tidak tersedia.
Adapun usaha yang didata di antaranya Lopo Mandheling Coffe, Mini Max, Kupie Sky, Sudut Coffe, Deal Coffe, Rumonda Coffe, Ai Coffe, dan Caption’s Coffe.
Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi izin usaha dan izin bangunan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Para pemilik usaha juga diminta menempatkan dokumen izin di lokasi usaha agar memudahkan proses pengawasan dan pendataan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Padangsidimpuan guna meminimalisir pelanggaran perda dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah.
” Dalam operasi ini, kami masih menemukan sejumlah kafe yang belum dapat menunjukkan dokumen izin usaha maupun izin bangunan saat dilakukan pendataan di lapangan, ” ujar Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan dan Satgas Percepat Pemulihan Pascabanjir Lubuk Raya
Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan imbauan agar para pelaku usaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan melalui DPMPTSP.
“ Kami berharap para pelaku usaha kooperatif dan segera mengurus izin yang dibutuhkan. Kepatuhan terhadap perda bukan hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai aturan, ” tegasnya.(Wan)

