Tuesday, October 13, 2026

Pembangunan Cafe Pendopoan Sawah Diduga Tanpa Adanya Izin Dari Pemerintahan, Hal Ini Patut Dipertanyakan Ada Apa?

Baca Juga

wartalive.co.id – Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan tempat makan diduga tanpa pengawasan dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dapat berdampak negatif bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Mulai dari turunnya produksi pertanian, hilangnya kesempatan petani, serta berkurangnya ekosistem sawah. Senin, (22/05/2023).

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 3 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

- Advertisement -

Kali ini terjadi Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, tepatnya di Depan SPBU Tugumulyo, Kepala Desa Mataram,Hendi Mukhtar saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Bupati Mura Pimpin Upacara Hari Hadiknas Dan Harkitnas Yang Ke-115 Tahun

“Asli lahan sawah, kami tidak pernah merekomendasikan karena sudah ada aturan dan perbupnya. Sudah kami sosialisasikan tapi tetap dilanjutkan,” Ujar kades Mataram

Senada dengan itu sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Anandito menegaskan pembangunan Pendopoan Sawah tanpa izin.

“Tanpa izin, Karno kalau kami tidak mengeluarkan rekomendasi pengguna lahan,” ujar anandito. (Randy)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya