Wartalive.co.id – Pemerintah menetapkan jadwal libur sekolah selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, Jumat (21/2/2026). Aturan tersebut mengatur pola pembelajaran selama bulan suci hingga cuti bersama Lebaran.
Dalam ketentuan itu, siswa tidak sepenuhnya menjalani libur panjang. Skemanya merupakan kombinasi pembelajaran mandiri di rumah, libur nasional, cuti bersama, serta libur akhir pekan. Untuk sekolah dengan sistem lima hari belajar (Senin–Jumat), total masa yang dirasakan sebagai libur diperkirakan mencapai 24 hari.
Pada Februari 2026, siswa terlebih dahulu menikmati libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 16–17 Februari. Selanjutnya, 18–21 Februari, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri dari rumah. Skema ini memberi ruang penyesuaian menjelang awal Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026.
Baca Juga : Madina Catat Harga Sawit Swadaya Tertinggi di Sumut, Paluta Terendah
Memasuki Maret 2026, masa libur bertambah seiring rangkaian Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan berlangsung beruntun sejak pertengahan hingga akhir Maret. Pemerintah menetapkan 30 Maret 2026 sebagai hari pertama siswa kembali masuk sekolah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri bersama keluarga. (Sry)

