wartalive.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terbukti melibatkan diri dan mengomsumsi menggunakan narkoba.
Hal ini disampaikan Bupati Asahan melalui Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, S.H., M.A.P. saat memberi tanggapan pada press release terkait kasus narkoba di Polres Asahan, Rabu (16/04/2025).
Wabup juga meminta kepada masyarakat dan awak media, untuk melaporkan apabila mengetahui ASN di lingkungan Pemkab Asahan yang menggunakan narkoba.
Baca Juga : Hari Kesadaran Nasional, Bupati Samosir Tekankan Kedisiplinan ASN
“Saya juga akan menyampaikan kepada Bupati Asahan untuk melakukan tes urine kepada ASN lingkungan Pemkab Asahan, untuk mengetahui mana yang positif menggunakan narkoba dan dapat mengambil langkah tepat terhadap ASN tersebut,” ujarnya.
Wabup mengatakan, atas nama Pemkab Asahan saya mengapresiasi Polres Asahan dan BNNK Asahan yang telah memberantas peredaran narkoba terkhusus di wilayah Kabupaten Asahan. Saya berharap peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat terhenti, untuk itu saya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Ayo kita perangi dan berantas narkoba yang merupakan musuh bagi kita, yang merusak generasi muda di Kabupaten Asahan,” ajak Wabup.
Sebelumnya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., MM., M.H. menyampaikan pres releasenya terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Untuk sabu berjumlah 20 Kg dan ekstasi berjumlah 40.000 butir yang ditangkap pada Minggu 13 April 2025 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan di wilayah Kecamatan Sei Kepayang. (HR)

