wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan Bupati tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman serta tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Acara tersebut dibuka Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., Kamis (24/04/2025) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Wabup menyampaikan, bahwa pajak yang dihasilkan merupakan bagian penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Dukun Palsu di Jateng Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Korban Tertipu Miliaran Rupiah
Pungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Asahan adalah menjadi tanggung jawab dari partisipasi seluruh pihak dan tak lepas dari dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif.
Wabup minta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebagai dinas yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar berinovasi untuk menggali potensi PAD di Kabupaten Asahan baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta dapat memberikan penjelasan yang akurat tentang Perda yang ada dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha.
Lihat Juga : Gus Irawan : Desa Kuat, Tapsel Hebat Lewat Koperasi Merah Putih
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertujuan untuk menciptakan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ucap Wabup.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Sori Muda Siregar menyebutkan sosialisasi atas Perda dan Perbup berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang terkait dengan terekstensifikasi objek pajak untuk berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Asahan.
“Saya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan pajak daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai pembangunan,” pungkasnya. (HR)

