Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Asahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Badan Wakaf Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pendatanganan nota kerja sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) secara daring, Kamis (27/08/2026) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Kisaran.
Dalam hal ini, Pemkab Asahan melalui Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, S.H., M.A.P. mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara.
Wabup dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Asahan.
Baca Juga : Buka Festival Layang-Layang Bupati Asahan Cup 2026, Wabup : Layang-Layang Budaya Tradisional Indonesia
Bahwa, percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang berada di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Wabup berharap seluruh instansi terkait dapat terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kejari Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kakan Kemenag Asahan, Kakan BPN Asahan, pimpinan OPD) terkait, para Camat, serta undangan lainnya. (Harpen).

