Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kolaborasi dan menyepakati untuk secara bersama meningkatkan (mendongkrak) Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepakatan itu ditandai penandatanganan Nota Kesepakatan bersama mengenai Penyelesaian Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Taufik Zainal Abidin, S.Sos. M.Si. sebagai Bupati Asahan dan
Basril G, S.H., M.H., sebagai Kajari Asahan, Kamis (21/08/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Kisaran.
Bupati Asahan menegaskan pentingnya PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Baca Juga : Bupati Asahan Tanggapi Positif Pemberian Insentif Pajak Daerah Pemprovsu
“PAD merupakan sumber yang sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Karena itu, penerimaan PAD harus dikelola dengan serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud,” ujarnya.
Bupati menambahkan, nota kesepakatan ini adalah bentuk komitmen nyata Pemkab Asahan bersama Kejari untuk memperkuat koordinasi terkait penanganan persoalan pajak daerah. Kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum hingga langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Sinergi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Lihat Juga : Bupati Asahan Hadiri Rakor Pembangunan Ekonomi Makro Sumut
Sementara itu, Kajari Asahan, Basril G, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dijalin dengan Pemkab Asahan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam upaya optimalisasi PAD.
“Kami akan mendampingi pemerintah daerah baik dalam bentuk konsultasi maupun tindakan hukum sesuai aturan. Nota kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antarlembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (HR)

