Wartalive.co.id – Pemerintah daerah se-Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Dukungan Perumahan Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PKP Maruar Siarait, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota dari berbagai daerah di Sumut.
Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution yang diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rully Andriady, ST, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga : Bupati Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Padang Lawas
“Ini merupakan langkah positif dari pemerintah pusat dalam memberi perhatian kepada MBR agar mereka bisa memiliki rumah layak dengan harga yang terjangkau,” ujar Rully.
Ia menjelaskan bahwa Sumut mendapat alokasi 15 ribu unit rumah, sementara pembagian jatah per kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya. “Yang jelas, ini patut kita sambut dengan antusias,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rully menyebutkan bahwa pembiayaan rumah subsidi ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang menawarkan berbagai kemudahan seperti suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor pembiayaan yang panjang.
Lihat Juga : Wesly Silalahi Apresiasi Polri dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Madina akan segera menggelar pertemuan lanjutan di tingkat kabupaten untuk membahas tindak lanjut teknis pelaksanaan program yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah setiap tahunnya, dengan fokus kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak, baik bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.(Tamrin)

