Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan agar pihak yang bersengketa untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam perkara sengketa lahan di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Tapsel Parlaungan Dalimunthe, mengatakan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat banding.
” Pemkab Tapsel menghormati putusan hukum, baik di tingkat PN Padangsidimpuan maupun PT Medan, ” kata Parlaungan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin, (20/7/2026)
Baca Juga : Waka Polres Padangsidimpuan dan Jurnalis Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Ia juga menyampaikan Pemkab Tapsel telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, PT Medan melalui Putusan Nomor 315/PDT/2026/PT MDN menguatkan seluruh amar Putusan PN Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026 terkait sengketa lahan antara Fahran Siregar dan PT Agincourt Resources (PTAR).
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2026 itu, majelis hakim menerima permohonan banding Fahran Siregar secara formal, namun tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO) setelah mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, PTAR.
Majelis hakim juga menyatakan memori banding yang diajukan penggugat pada dasarnya hanya mengulang dalil-dalil yang telah dipertimbangkan pada persidangan tingkat pertama.
Pengadilan tidak menemukan fakta hukum baru yang dapat membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai surat kuasa yang digunakan penggugat tidak sah, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), gugatan dinilai kurang pihak, serta materi gugatan dianggap kabur.
Lihat Juga : Menjembatani Kesenjangan Digital: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas bagi Anak di Daerah Terpencil (Nias Selatan)
Perkara ini bermula dari gugatan Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring yang mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
Klaim tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian tertanggal 28 Agustus 2008.
Dalam perkara tersebut, selain PTAR, pihak yang turut digugat adalah Bupati Tapsel, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapsel. (Wan)

