Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mengambil langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya. Melalui sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE), Pemkab Tapsel berupaya menggeser paradigma hukum dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan hubungan sosial.
Acara yang berlangsung di Aula Sarasi, Sipirok, Senin (27/04/2026) ini, menjadi momentum penting bagi aparatur kecamatan hingga tingkat desa untuk memahami mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang sah secara undang-undang
Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan bahwa pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) bukanlah hal asing bagi masyarakat Tapsel. Ia menilai konsep ini sangat selaras dengan filosofi budaya Dalihan Natolu
”Sesungguhnya nilai pemulihan itu sudah lama hidup dalam budaya kita. Semangat musyawarah adat dan perdamaian yang dulu sering kita lakukan adalah inti dari restorative justice. Kita ingin menghidupkan kembali roh keharmonisan tersebut agar persoalan hukum tidak selalu berakhir dengan konflik berkepanjangan,” ujar Gus Irawan
Beliau juga menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah untuk serius menyerap materi sosialisasi, mengingat mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan dinamika konflik di masyarakat.
Baca Juga : Gus Irawan Targetkan Tapsel Jadi Sentra Jagung
Program PRESTICE ini juga merupakan respon cepat terhadap pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai efektif sejak Januari 2026. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumut, Aprilla H. Siregar, menjelaskan bahwa PRESTICE dirancang khusus untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat kecil
Ada empat skema utama yang ditawarkan program ini:
- Mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.
- Pendampingan hukum di tingkat Kepolisian.
- Pendampingan hukum di tingkat Kejaksaan.
- Kolaborasi lintas instansi (Forkopimda)
”Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara finansial, tapi milik semua lapisan masyarakat melalui jalur perdamaian yang lebih cepat dan sederhana,” tambah Aprilla
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, di antaranya:
- Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution.
- Sekda Tapsel, H. Sofyan Adil Siregar.
- Anggota Komisi A DPRD Sumut, Poltak Siburian.
- Perwakilan Polres Tapsel, Iptu Tua Pardamean Saragih
Baca Juga : Sedimen Tutupi Sawah di Sayurmatua, Pengerukan Ditarget Mulai Pekan Ini
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Tapanuli Selatan diharapkan menjadi role model dalam penerapan keadilan yang memanusiakan manusia, sekaligus menjaga stabilitas sosial melalui jalur kekeluargaan (AG).

