Monday, October 12, 2026

Pemko Padangsidimpuan Ajak Pemilik Kafe dan Rumah Makan Tertib Urus Izin dan Pajak

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk kafe, restoran, warung dan rumah makan agar segera melengkapi izin usaha serta memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi usaha sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kontribusi pajak daerah bagi pembangunan kota.

- Advertisement -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis menegaskan, setiap tempat usaha wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Selain itu, pembayaran pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga : Gus Irawan Serahkan 371 SK P3K. Saatnya Buktikan Profesionalisme ASN

” Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tertib administrasi. Urus izin usaha dan bayarlah pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik, ” ujar Zulkifli Lubis, Senin (6/10/2025).

Dia menambahkan, Pemko Padangsidimpuan saat ini sedang memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak Kecamatan, Desa dan Kelurahan, untuk memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha di seluruh wilayah.

Zulkifli nenambahkan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terus melakukan penertiban terhadap ijin usaha yang tidak memiliki ijin yang dikeluarkan instansi pengampu Perda.

Lihat Juga : Sertifikat Untuk Kemandirian Sinergi Dua Kementerian Ubah Aset Jadi Peluang

” Kami mengajak instansi terkait khususnya Pengampu Perda, pihak Kecamatan, Desa dan Kelurahan, ikut aktif menyampaikan imbauan ini kepada warga. Jangan menunggu ditemukan pelanggaran, tetapi dorong agar pelaku usaha segera mengurus izin dan membayar pajak daerah, ” tegasnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat usaha masyarakat, namun justru ingin menciptakan iklim usaha yang tertib, legal dan adil bagi semua.

” Dengan izin yang lengkap, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan pajak yang dibayarkan turut mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, ” katanya

Pemko juga katanya tetap mendukung setiap bentuk usaha masyarakat, tapi semua harus sesuai aturan.

” Mari bersama-sama membangun Padangsidimpuan dengan tertib administrasi dan taat pajak, untuk pembangunan daerah, ” ungkapnya

Sebelumnya, Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP menggelar kegiatan pemberian himbauan tertulis kepada para pemilik kafe, pondok, gubuk dan warung di kawasan Tor Simarsayang dan sepanjang Jalan Baru By Pass Desa Pudun Jae dan Desa Pudun Julu, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Sertifikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat Menjaga Pusaka Tinggi dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP ini berdasarkan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, serta Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.

Dalam imbauan tersebut, Satpol PP mengingatkan agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan pendirian pondok atau gubuk sesuai Perwal No 23 Tahun 2011.

Selain sosialisasi aturan, tim juga menempelkan surat himbauan di sejumlah titik kafe dan warung agar masyarakat dan pelaku usaha dapat membaca serta memahami isi imbauan tersebut.

” Kegiatan ini merupakan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar lebih tertib dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya dalam hal perizinan dan kewajiban pajak daerah, ” tegasnya (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya