Monday, October 12, 2026

Pemko Padangsidimpuan Sasar Usaha yang Tunggak Pajak

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menggelar operasi penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan yang dilakukan secara gabungan dua instansi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kepatuhan wajib pajak bagi pelaku usaha.

- Advertisement -

Kegiatan itu juga berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : World Cleanup Day Momentum Global, Aksi Lokal

Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 300./2839/2025 tentang permintaan personel pendamping dalam penertiban pajak.

Dalam pelaksanaannya, tim menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tunggakan pembayaran pajak hingga ketidakpatuhan penggunaan tapping box yang merupakan sistem pembayaran pajak online terintegrasi.

Adapun sasaran objek pajak yang di datangi petugas diantaranya usaha kuliner ayam penyet Kondang Rasa Brebes di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang belum membayar pajak sejak Januari ssmpai Agustus 2025 meski sudah menerima tiga kali surat teguran.

PT Fast Food Indonesia/KFC – Komplek City Walk, Jalan Merdeka, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang menunggak pajak sejak April hingga Agustus 2025, diberi tindakan berupa penempelan stiker setelah teguran tidak diindahkan.

Kemudian Horas Bakery di Jalan Baginda Oloan No. 2, Kel. Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang tidak menggunakan tapping box dan setoran pajak tidak sesuai dengan transaksi penjualan, toko grosir sembako Tempo Doeloe di Jalan DR Sutomo Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, selain tidak menggunakan tapping box, juga terdapat tunggakan pajak pada bulan Maret, Juni dan Juli 2025.

Mini Max Coffee di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan omzet, sehingga diberi tindakan, Momoyo di Jalan Sudirman ex Merdeka, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang mengaku belum menerima surat teguran, namun tim memberi batas waktu penyelesaian.

Terakhir, Kembar Kafe di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang menunggak pajak sejak Maret hingga Agustus 2025.

Setelah menemukan beberapa pelanggaran, sebagai sanksi awal, tim menempelkan stiker tanda belum membayar pajak dan jika tidak ada penyelesaian, akan ditempeli stiker peringatan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar yang memimpin giat ini menegaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera.

” Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, ” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan (Kaban) Bakeuda Kota Padangsidimpuan Adi Supriadi menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemko Padangsidimpuan untuk meningkatkan PAD serta memastikan kepatuhan wajib pajak.

” Pajak yang dibayarkan para pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan, ” ujar Kepala Bakeuda.

Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan tiga kali surat teguran sebelum melakukan tindakan penempelan stiker peringatan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pajaknya, bahkan tidak memanfaatkan tapping box yang sudah disediakan untuk sistem pembayaran online dan terintegrasi.

Lihat Juga : Satlantas dan PNM Mekaar Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan

” Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Prosesnya sudah melalui tahapan sosialisasi, pembinaan dan pemberian teguran. Tetapi ketika teguran diabaikan, maka kami wajib bertindak tegas. Ini bukan semata-mata soal pajak, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab bersama membangun kota, ” tegasnya.

Kaban Bakeuda juga mengajak seluruh pelaku usaha di Padangsidimpuan untuk tertib membayar pajak sesuai omzet penjualan yang tercatat.

” Kami berharap pelaku usaha dapat memahami bahwa pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan kota. Dengan tertib membayar pajak, mereka ikut berkontribusi nyata dalam membangun Padangsidimpuan yang maju dan sejahtera, ” pungkasnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya