Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan serahkan sebanyak 156 sertifikat elektronik tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Komplek Perkantoran Pemko Padangsidimpuan di Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/2/2025)
Penyerahan sertipikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH, Kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Soritua Pardamean, SE dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pawitno, S.Pi, disaksikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Parlindungan Lubis, S.SiT, MH, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Khairul Hasan Lubis, S.SiT, serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH, menjelaskan, keunggulan dan pentingnya penggunaan sertifikat elektronik dalam pengelolaan aset tanah pemerintah.
Baca Juga : Wagub Sumsel Apresiasi Turnamen Sepak Bola Siti Fatimah Cup III
” Penggunaan sertifikat elektronik dinilai sebagai langkah maju dalam upaya tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, ” ujar Daniel Sepdiares Sagala.
Daniel berharap, sinergi antara Pemko Padangsidimpuan, Satuan Kerja dan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus terjalin dengan baik untuk menjaga dan mengamankan aset negara berupa tanah secara optimal.
” Diharapkan sinergitas ini terus berlanjut, untuk memastikan dan menguatkan legalitas seluruh aset milik negara, ” terangnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan diwakili Sekretaris Pawitno, S.Pi, menyampaikan, Pemko Padangsidimpuan sangat mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam menyelesaikan sertifikasi aset milik Pemko Padangsidimpuan.
Lihat Juga : Polres Tebingtinggi Kawal Pawai AMTT Sambut Bulan Ramadhan 1446 H
Menurutnya, penyerahan 156 sertifikat elektronik ini merupakan wujud nyata dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset pemerintah, sehingga, dengan adanya sertifikat elektronik, pengelolaan aset menjadi lebih aman, efisien dan transparan.
” Kami berharap kerja sama yang baik antara Pemko Padangsidimpuan dan Kantor Pertanahan dapat terus berlanjut guna memastikan seluruh aset daerah memiliki legalitas yang jelas serta terlindungi dengan baik, ” kata Pawitno. (Wan)

