Tuesday, October 13, 2026

Pemko Pematangsiantar Targetkan Rp 4 Miliar dari Pajak Reklame, Realisasi Capai 51 Persen

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menargetkan pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp 4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Hingga Mei 2025, realisasi telah mencapai Rp 2,04 miliar atau 51,01 persen.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, SSTP, MSi, menyampaikan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

- Advertisement -

“Pajak reklame dipungut berdasarkan penetapan jabatan (official assessment) oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” ujar Arri, Rabu (18/6/2025).

Objek pajak reklame mencakup berbagai bentuk media promosi, seperti billboard, videotron, stiker, reklame kendaraan, reklame udara, hingga peragaan. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan objek reklame melalui SPOP (Surat Pendaftaran Objek Pajak) yang berisi data lengkap objek dan lokasi reklame.

Setelah pendaftaran, BPKPD akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data objek reklame sesuai fakta di lapangan. Jika ditemukan objek yang tidak terdaftar, akan ditetapkan pajaknya secara jabatan.

Selain itu, Arri mengimbau agar wajib pajak segera mengurus izin reklame sesuai ketentuan, serta membuat surat pernyataan bermaterai jika belum berizin.

Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Khusus reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, produk alkohol 40 persen, dan reklame dalam ruangan 50 persen, sesuai Perwal Nomor 25 Tahun 2024.

Arri mengakui, salah satu tantangan dalam optimalisasi penerimaan adalah rendahnya kesadaran wajib pajak serta masih lemahnya pengawasan dan pengendalian.

Padahal, pemasangan reklame sudah diatur zona peruntukannya, termasuk larangan iklan rokok, sesuai Perwal Nomor 12 Tahun 2018 dan SE Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Meski begitu, BPKPD terus melakukan terobosan untuk meningkatkan penerimaan, seperti:

Lihat Juga : Wali Kota Medan Dukung Peringatan HANI 2025, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

  • Sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pajak daerah,
  • Intensifikasi kepada wajib pajak yang telah terdaftar,
  • Ekstensifikasi dengan menjaring wajib pajak baru,
  • Serta pengoptimalan pengawasan dan penegakan Perda, bekerja sama dengan Satpol PP.

“Kami berharap Satpol PP dapat bertindak lebih tegas agar potensi PAD dari sektor pajak reklame bisa dimaksimalkan,” tegas Arri.(Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya