Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Hasil tersebut diserahkan dalam kegiatan penyampaian opini yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (24/2/2026).
Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, hadir langsung menerima dokumen penilaian. Berdasarkan evaluasi, Pemkot Padangsidimpuan meraih kategori “Kualitas Sedang Tanpa Malaadministrasi” dengan nilai akhir 68,77.
Capaian ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman hasil penilaian yang telah dirilis Ombudsman RI di Jakarta pada 29 Januari 2026. Penyerahan dokumen di tingkat daerah difasilitasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada kepala daerah dan pimpinan instansi terkait di wilayah tersebut.
Baca Juga : Ramadan, Arus Lalu Lintas Pasar Baru Padat
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh kategori “Kualitas Tinggi dengan Predikat Tanpa Malaadministrasi”, sebagai bentuk apresiasi atas standar tata kelola pelayanan publik yang dinilai telah memenuhi ekspektasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menjelaskan bahwa opini yang diterbitkan merupakan pernyataan formal dan otoritatif kepada penyelenggara layanan publik.
“Opini Ombudsman RI adalah pernyataan formal atau otoritatif kepada penyelenggara atas hasil penilaiannya terkait kondisi pelayanan publik di setiap unit kerja. Ini menjadi gambaran objektif atas kualitas tata kelola pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya. (Asrif)

