Wartalive.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Dana ini merupakan sebagian dari utang DBH tahun 2023-2024 dan diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 8 Agustus 2025.
Bobby Nasution menegaskan bahwa pembayaran ini adalah bentuk komitmennya untuk melunasi seluruh utang DBH kepada daerah. Ia berharap, dana ini bisa memperlancar pembangunan dan program pemerintah di tingkat kabupaten/kota serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Wabup Nias Tinjau Operasi Pasar di Botomuzoi
“Dengan disalurkannya ini, pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga, yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program pemerintah,” ujarnya.
Total utang DBH Pemprov Sumut dari 2023-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Bobby berkomitmen untuk menyelesaikan semua utang ini pada tahun 2025, yang totalnya mencapai sekitar Rp3,5 triliun (termasuk DBH 2025).
Meski demikian, tidak semua kabupaten/kota menerima pencairan DBH 100% pada periode ini. Penyaluran dana disesuaikan dengan beberapa indikator, termasuk kepatuhan dalam perencanaan (RPJPD, RPJMD), dukungan terhadap program nasional dan provinsi, serta pencapaian indikator makro.
Bobby menjelaskan bahwa hal ini bukan untuk menahan dana, melainkan sebagai upaya untuk memastikan keselarasan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. (Islino)

