Sunday, October 11, 2026

Pemprov Sumut Dorong Insentif Media Lokal dalam Revisi UU Penyiaran

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam hal ini, Pemprov Sumut juga menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Effendy Pohan, saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (10/7/2025). Kunjungan tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

- Advertisement -

Masukan pertama yang disampaikan Pemprov Sumut adalah terkait pemerataan akses penyiaran.

“Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T),” ujar Effendy.

Baca Juga : TNI Bersama Pemprov Sumut Dorong Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Padi

Selain itu, Pemprov menilai pentingnya memberikan ruang insentif bagi media lokal dan komunitas yang berkontribusi dalam menjaga kearifan budaya daerah. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengaturan kuota tayangan lokal, kemudahan perizinan, dan dukungan finansial bagi media lokal. Upaya tersebut dinilai mampu memperkuat konten budaya lokal, menjaga identitas daerah, serta mempererat kohesi sosial dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumut.

Effendy juga menyoroti dominasi konten nasional dan global di platform digital yang berpotensi mengikis identitas budaya lokal. Menurutnya, meskipun platform digital membawa banyak manfaat bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, penting untuk tetap menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Oleh sebab itu, Pemprov Sumut mendukung revisi UU Penyiaran guna menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

“Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah,” ucap Effendy.

Namun demikian, Effendy menekankan pentingnya agar revisi UU Penyiaran dapat mengakomodasi aspirasi seluruh pihak, terutama masyarakat. Ia berharap UU Penyiaran yang baru mampu mencerminkan prinsip keadilan, keberagaman, dan keterbukaan informasi untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Mahulae, turut mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Ia berharap revisi UU Penyiaran mampu mendorong pelaksanaan program literasi media di daerah, sehingga masyarakat semakin bijak dalam mengonsumsi berbagai konten siaran.

Lihat Juga : Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebutkan bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital saat ini. Selain itu, RUU Penyiaran juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa, tanpa menghambat kreativitas serta tetap menjaga identitas bangsa.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi I DPR RI, perwakilan dari TVRI, RRI, dan sejumlah televisi swasta. (Islino)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya