Wartalive.co.id – Proses eksekusi pengosongan satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berjalan lancar dan damai, Kamis (9/1/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan, disaksikan Muhammad Soleh Pohan, SH, kuasa hukum Putra Adha Hidayat Harahap selaku pemenang lelang ruko tersebut, dijawal pihak pengamanan dari Polres Padangsidimpuan, TNI dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir, mewakili Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna dan Kasatpol PP Zulkifli Lubis, turut hadir untuk memastikan proses berlangsung kondusif.
Baca Juga : Sertijab PJU Polda Sumut : Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Usai pelaksanaan eksekusi, Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir, mengatakan, kami dari Polres Padangsidimpuan bersama jajaran TNI dan Satpol PP berkomitmen untuk mengawal setiap proses hukum agar berjalan dengan aman dan kondusif.
” Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan ruko di Jalan Pangeran Diponegoro ini, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar, ” ujarnya.
Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk Pengadilan Agama, kuasa hukum, serta masyarakat yang telah mendukung proses ini berjalan damai tanpa insiden.
” Polres Padangsidimpuan akan terus mendukung pelaksanaan hukum yang adil dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan, ” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Putra Adha Hidayat Harahap selaku pemenang lelang ruko tersebut, Muhammad Soleh Pohan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pengadilan Agama, Polres Padangsidimpuan, TNI dan Satpol PP.
” Kami sangat berterima kasih atas terlaksananya eksekusi ini dengan lancar dan damai. Ini berkat koordinasi yang baik dan pengamanan maksimal dari pihak terkait, ” ujar Soleh.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran langsung pihak keamanan yang memastikan eksekusi berjalan tanpa hambatan dan berjalan dengan aman dan kondusif.
” Apresiasi khusus, kami sampaikan kepada semua pihak, berkat kesigapan dan kerja samanya, klien kami kini dapat menguasai sepenuhnya ruko yang telah dimenangkan melalui proses lelang, ” tambahnya.
Muhammad Soleh Pohan menjelaskan, eksekusi ruko ini sebelumnya tertunda selama lebih dari satu tahun karena ruko masih dikuasai oleh ahli waris, yakni Anita Monalisa Ritonga dan kawan-kawan.
” Bahkan, pada tahun lalu, eksekusi sempat dihentikan akibat upaya perlawanan hukum pidana oleh pihak ahli waris terhadap objek sengketa tersebut, ” sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara, pemenang lelang seharusnya langsung menguasai objek tersebut. Namun, ahli waris tidak bersedia mengosongkan ruko meski telah diberikan teguran.
” Dengan terlaksananya eksekusi ini, Putra Harahap kini resmi menguasai ruko yang dimenangkannya melalui lelang PA. Proses ini menjadi bukti komitmen institusi hukum dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berhak, ” ungkapnya.
Lihat Juga : Pj. Wali Kota : Perbedaan Pilihan Usai, Kini Saatnya Bersama Bangun Padangsidimpuan
Panitera PA Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, S.Ag, SH, MM, menegaskan, objek lelang tersebut telah sah menjadi milik Putra Harahap dan perkara ini murni perdata, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi.
” Pemenang lelang adalah pihak yang berhak secara hukum atas objek tersebut. Segala prosedur telah dijalankan dengan sah oleh PA Padangsidimpuan. Putusan atas Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi, ” tegasnya.(Wan)

