Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kini memiliki kepastian hukum atas 100 bidang tanah asetnya setelah menerima sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu, kemarin
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam sebuah acara resmi di Ruang Rapat Bupati, oleh Kepala Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe.
Acara tersebut dihadiri jajaran struktural dari Kantah Labuhanbatu di antaranya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Erwinsyah Silalahi, S.ST, M.Si, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., SE, Koordinator Survei dan Pemetaan Dasar dan Tematik Andri Pratama, SH, Wakil Ketua Ajudikasi PTSL Muhammad Saleh, SH, serta Koordinator Penetapan Hak Tanah dan Ruang Ardey Mahisa Putra, ST.
Baca Juga : Layanan Sertifikat Keliling, Inovasi BPN Banten Dekatkan Layanan ke Warga
Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantah Labuhanbatu atas komitmennya dalam mendukung penataan dan legalisasi aset daerah.
” Langkah ini sangat strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Legalitas aset memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan optimalisasi pemanfaatannya bagi pembangunan daerah, ” ujar Bupati.
Menirutnya, penyerahan 100 sertifikat ini dinilai sebagai langkah maju dalam pengamanan dan optimalisasi aset milik negara.
Dengan adanya kepastian hukum, aset tersebut dapat digunakan secara lebih efektif untuk menunjang program-program strategis Pemkab Labuhanbatu, baik dalam sektor pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.
” Langkah ini juga menjadi bentuk konkret sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat fondasi hukum atas pengelolaan aset negara, ” katanya
Lihat Juga : ATR/BPN Usung Modernisasi Pertanahan Lewat Sertifikat Digital
Sedangkan Kepala Kantah Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, SH menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Legalitas aset sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum dan untuk memastikan tanah-tanah milik negara digunakan sesuai peruntukannya.
” Kami berharap dengan sertifikasi ini, Pemkab Labuhanbatu dapat lebih leluasa dalam merencanakan pembangunan serta meminimalisir potensi sengketa dan penyalahgunaan aset di kemudian hari, ” ungkapnya. (Wan/LB)

