Monday, October 12, 2026

Pengawasan Diperketat, Satpol PP Sisir Pondok Bermasalah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menurunkan tim penertiban untuk mengawasi sekaligus menindak keberadaan pondok-pondok tertutup yang dinilai melanggar aturan, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin penegakan peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perwal Nomor 23 Tahun 2011.

- Advertisement -

Tim yang diturunkan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar betsama Seksi Penindakan, serta personel Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tepatnya di Desa Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan, yang banyak berdiri pondok-pondok tertutup.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah pondok milik pelaku usaha seperti warung, rumah makan dan kafe yang diduga melanggar ketentuan.

Baca Juga : Menaker Yassierli Dorong Penguatan K3 untuk Tekan Angka Fatalitas

Dari hasil pengecekan ditemukan beberapa pondok yang menggunakan penutup melebihi batas ukuran di atas 30 sentimeter.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.

Petugas kemudian memberikan himbauan secara langsung kepada para pemilik pondok agar tidak menutup bangunan secara permanen dan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk mematuhi seluruh peraturan guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila.

“ Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya pembinaan agar masyarakat patuh terhadap aturan, ” ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar di lokasi kegiatan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menegaskan, pengawasan terhadap pondok-pondok tertutup akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusivitas wilayah.

“ Penertiban ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum. Kami minta seluruh pemilik usaha mematuhi aturan, karena jika diabaikan, sanksi tegas pasti diberlakukan, ” katanya

Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya mengawasi, tetapi juga akan menindak. Tidak boleh ada lagi pondok tertutup yang melanggar ketentuan di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih

” Kami ingatkan, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Siapa pun yang melanggar akan berhadapan dengan penegakan hukum Satpol PP, ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya