Wartalive.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mendorong penguatan pengawasan terhadap notaris agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur, (5/3/2026)
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Karo.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ignatius menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait notaris harus ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Baca Juga : PTPN IV PalmCo Bina Pengrajin Pandai Besi di Sumut
Ia menyebutkan, Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang masuk. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan sesuai dengan substansinya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah bersama anggota Majelis Pengawas Notaris dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Ignatius juga mengingatkan agar seluruh proses penanganan laporan masyarakat dilakukan secara transparan serta disertai komunikasi yang baik. Menurutnya, pengawasan yang berjalan profesional akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Lihat Juga : Peringati Nuzulul Quran 1447 H, Wagub Sumut Ajak ASN Jadikan Inspirasi Tata Kelola Pemerintahan
Selain itu, ia menekankan agar setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi disusun dengan jelas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016. Hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah paling lambat 30 hari setelah pemeriksaan dilakukan.
Majelis Pengawas Daerah juga diharapkan memiliki administrasi penanganan perkara yang tertib, termasuk pendokumentasian daftar sengketa secara rapi dan sistematis.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Majelis Pengawas Notaris di Sumatera Utara memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan profesional. (Sry)

