Monday, October 12, 2026

Pengedar Sabu 9,44 Gram Dibekuk Polisi di Medan Denai

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pelaku berinisial RHH (35), warga sekitar lokasi, diketahui sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) polisi.

“Dari pelaku, petugas menyita sabu seberat total 9,44 gram, timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, pipet sekop, dompet kecil, serta uang tunai Rp70 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (16/9/2025).

- Advertisement -

Penangkapan bermula dari informasi warga soal peredaran sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat hendak menyerahkan barang, pelaku mencoba melarikan diri melalui atap rumah, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.

Baca Juga : Pelindo Dorong Desa Mandiri Lewat Pelatihan Briket Arang Sehat

Hasil pemeriksaan, RHH mengaku seluruh barang bukti miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A alias J. Ia sudah menjalankan bisnis haram itu sejak 2015 dengan sistem setor hasil penjualan kepada pemasok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (Islino)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya