Wartalive.co.id – Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.
Kasatnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Senin (21/04/2025).
AKBP Tomy Aruan menjelaskan penangkapan pengedar sabu itu berawal dari informasi yang didapat oleh personel adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga : Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung
“Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover boy),” jelasnya.
Kemudian, pada hari Selasa (15/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, saat petugas menjadi under cover di TKP, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya, seketika langsung Tim mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dan dari tangan pelaku sebelah kanan ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah).
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan bahwa miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Islino)

