Tuesday, October 13, 2026

Penggerebekan Warga Ungkap Dugaan Narkotika di Muara Batangtoru

Baca Juga

Wartalive.co.id – Warga Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, Selasa (3/2/2026), sekitar pukul 20.30 WIB

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KBD (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Muara Ampolu, serta ANM (39), anggota Polri yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Informasi yang dihimpun, Kamis (5/2/2026) menyebutkan, kejadian bermula saat Kepala Lingkungan bersama tokoh agama mendatangi rumah pelaku KBD untuk menegur agar tidak lagi menggunakan narkotika.

Baca Juga : Layanan Makin Berkualitas, Indeks Pelayanan Publik Pemprov Sumut Naik Signifikan

Namun, situasi berkembang ketika warga berdatangan dan mempertanyakan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dalam kondisi situasi yang semakin tegang, pelaku KBD diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu ke dalam sumur di kamar mandi rumahnya.

Aksi tersebut diketahui oleh salah seorang warga, Sadar Simanjuntak, yang kemudian berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu.

Petugas Polsek Batangtoru yang tiba di lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus plastik klip lainnya di dalam sumur serta satu bungkus plastik klip diduga berisi shabu di dalam tas hitam milik ANM.

Dari hasil interogasi, KBD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak lima “dji” seharga Rp1.500.000 dari seseorang berinisial Tuing di Kabupaten Asahan.

KBD juga mengakui telah memberikan satu bungkus shabu kepada ANM sebagai oleh-oleh saat bersilaturahmi, yang kemudian dibenarkan oleh ANM.

Setelah diinterogasi, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa plastik klip berisi shabu, alat hisap dan tas milik ANM dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP. Yon Edi Winara didampingi Kasat Resnarkoba Iptu IR Sitompul dan Kasi Humas Ipda Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar mengatakan, berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah tinggal milik pelaku KBD.

Penanganan perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/II/2026/Satresnarkoba/Polres Tapsel/Polda Sumut.

Keduanya diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Lihat Juga : Pastikan Pelayanan Kesehatan Meningkat, Wagub Sumut Sambangi Pasien Kanker di RS Haji Medan

Terhadap terduga pelaku KBD, penyidik Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP. KBD terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, terduga pelaku ANM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

” Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel, ” tegas Kapolres. (Wan)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya