Wartalive.co.id – Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap oleh personel Polsek Pangkalan Brandan setelah terungkap bahwa ia melakukan penipuan dengan mengklaim dirinya sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut. Tindakan penipuan yang dilakukannya terhadap anggota keluarganya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp10 juta.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan pelapor, yang merupakan menantu WK, terhadap perilaku pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor menyaksikan sebuah video yang menunjukkan WK sedang duduk santai di sebuah warung sambil menikmati kopi. Hal ini bertentangan dengan klaim WK sebelumnya yang menyatakan bahwa ia sedang melaksanakan tugas dinas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor melakukan interogasi terhadap saksi Siti Hajar, yang merupakan istri siri WK, mengenai status sebenarnya suaminya yang sering meminta uang dengan alasan keperluan dinas. Merasa terdapat kejanggalan dalam situasi tersebut, saksi Ridwan kemudian melaporkan permasalahan ini kepada Polsek Pangkalan Brandan.
Baca Juga : Diduga Hendak Beraksi Kejahatan, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam saat Patroli
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Kapolsek menginstruksikan personel unit fungsi bersama Kanit Provos untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung terhadap WK. Ketika dimintai keterangan, WK sempat mengklaim bahwa dirinya adalah anggota Polri dengan pangkat Briptu yang bertugas di Polda Riau dan sedang diperbantukan di Polda Sumut.
Namun, ketika diminta untuk menunjukkan kartu anggota serta nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat memperlihatkan identitas atau data pendukung lainnya. Pada akhirnya, ia mengakui bahwa ia bukan lagi anggota Polri dan telah dipecat. Selama ini, ia telah menipu keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu yang mengatasnamakan Briptu Nando Yuda Pratama.
Akibat dari tindakan penipuan ini, korban yang merupakan menantu dan anak pelaku melaporkan bahwa mereka mengalami kerugian materi yang hampir mencapai Rp10 juta. Dana tersebut diserahkan kepada WK dengan alasan untuk kebutuhan tugas dinas dan operasional, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji diterima. Selain itu, terungkap bahwa anak perempuan pelaku juga telah dinikahi secara siri oleh WK dan saat ini dalam keadaan hamil.
Merasa tertipu dan mengalami rasa malu di hadapan masyarakat, keluarga korban akhirnya mengajukan laporan resmi kepada Polsek Pangkalan Brandan untuk memulai proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Ompusunggu, S.H., beserta timnya segera mengambil tindakan cepat dan berhasil mengamankan WK beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. WK dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.
“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan keterangan mengenai kasus ini. Ia memberikan apresiasi atas respons cepat Polsek Pangkalan Brandan dalam mengungkap permasalahan tersebut dan menegaskan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan identitas aparat oleh pihak manapun.
Lihat Juga : Cegah Karhutla, Polres Samosir Bersama Tokoh Masyarakat Perkuat Hukum Pelestarian Lingkungan
“Kami tegaskan, Polri tidak akan membiarkan siapapun menyalahgunakan nama atau atribut kepolisian untuk melakukan penipuan. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkap Kabid Humas.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak cepat percaya kepada orang yang mengklaim sebagai anggota Polri tanpa adanya bukti atau identitas yang jelas dan sah.(Islino)

