Wartalive.co.id – Upaya memberantas tindak pidana narkorba,Polres Serdang Bedagai (Sergai) tidak main-main. Sebagai salah satu upaya, Polres Sergai melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku pengedar-pengedar narkoba.
Satnarkoba Polres Sergai melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, menyampaikan pada 8 April, Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku pengedar barang haram di Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah persis didepan Indomaret Simpang Bedagai, Selasa (15/04/2025).
Iptu Zulfan Ahmadi menyebutkan dua pelaku berinisial MHM (32) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin merupakan residivis narkotika, dan FMM (20) penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin.
Baca Juga : Dinas PU Samosir Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material Longsor di Desa Sipinggan
Satu tersangka lain berinisial A yang juga warga Jalan Perintis Kemerdekaan berhasil lolos saat akan ditangkap.
Zulfan menambahkan,kedua pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. Team Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Sat Narkoba Ipda Joko Winarno yang melakukan penyamaran berhasil meringkus pelaku di lokasi yang ditentukan pelaku.
Berdasarkan keterangan Ipda Joko Winarno, lanjut Zulfan pelaku mendapatkan sabu dari A yang lolos saat akan ditangkap.
” Diduga A telah mendapatkan informasi atas penangkapan atas kedua pelaku sehingga tidak ditemukan dikediamannya di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin,” ujar Kasi Humas.
Lihat Juga : Effendy Pohan Buka Musorprov KONI Sumut, Apresiasi Prestasi
Dua pelaku bersama barang bukti sabu berat 9,92 gram, dua telpon genggam, uang Rp300 ribu dan Honda Beat BK 2892 XBK sudah diamankan di Mapolres.
Diterangkan Zulfan Ahmadi, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (Ananda)

