Monday, October 12, 2026

Penyelesaian Kasus Kekerasan Melalui Restorative Justice Berhasil Dilakukan di Paluta

Baca Juga

Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Padang Bolak menyelenggarakan proses mediasi berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif) terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Umum Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) beberapa waktu lalu.

Proses mediasi sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/ 2025/Tapsel/TPS Bolak/Sumut, atas nama pelapor Rio Andrian, Budi Permana, Kaela Wulan Dari dan Rina Rahayu dilaksanakan di ruang Restorative Justice Aula Polsek Padang Bolak, Jumat (18/4/2025).

- Advertisement -

Proses mediasi dihadiri berbagai pihak, diantaranya, Kapolsek Padang Bolak, diwakili oleh Kanit Provost Polsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak diwakili KBO Reskrim, Camat Halongonan Timur, diwakili Sekcam Heri Mangaraja Harahap, Tim II Sidik Unit Reskrim Padang Bolak, Kepala Desa Batang Pane II, Slamet Nugroho, Kepala Desa Batang Baruhar Jae, Damrin Harahap, SH.

Baca Juga : Kolaborasi TNI dan Mahasiswa : Bersama Membangun Masa Depan Bangsa

Hadir juga, pihak korban dan pihak terlapor, Ketua BPD Batang Pane II, Rahman, Ketua BPD Desa Batang Baruhar Jae, Batangari Harahap, tokoh masyarakat Desa Batang Pane II, A’an Jalaluddin dan tokoh masyarakat Desa Batang Baruhar Jae, Jakfar Harahap.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan adanya proses mediasi yang dilakukan Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Lintas Umum Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta beberapa waktu lalu melalui restorative.

Disebutkannya, mediasi ini berlandaskan pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

” Proses mediasi berjalan kondusif dengan suasana kekeluargaan. Seluruh pihak yang terlibat menyampaikan pandangannya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai sesuai prinsip keadilan restoratif, ” kata Maria.

Ia berharap, dengan adanya penyelesaian ini, hubungan sosial antar warga tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

” Berikut contoh pernyataan harapan dari pihak kepolisian yang bisa dimasukkan ke dalam berita atau dokumen resmi:

” Kami dari kepolisian berharap penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat, ” terangnya

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

” Semoga melalui proses ini, hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali pulih dan semakin harmonis, ” tuturnya.

Sementara dari kedua pihak yang sudah menjalani perdanaian menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Padang Bolak, serta semua pihak yang telah memfasilitasi mediasi ini dengan adil dan bijaksana.

” Melalui proses Restorative Justice ini, kami merasa didengar dan dihargai. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan hubungan baik antar warga dapat terus terjaga, ” terang warga pelapor

Lihat Juga : Tarif Pemakaian Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan Sesuai Perda

Sedangkan pihak terlapor sangat mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berkeadilan.

” Terima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh tokoh masyarakat yang telah membantu proses ini berjalan dengan baik. Kami menyesali kejadian yang telah terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan sosial serta menjaga ketertiban di lingkungan kami, ” ungkap terlapor. (Wan)

Warta Terbaru

Lima Mahasiswa Pattani Tiba di UIN Syahada Padangsidimpuan, Rektor Beri Pesan Khusus.

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper...

Artikel Menarik Lainnya