Sunday, October 11, 2026

Penyelesaian Residu PTSL Masuk Tahap Percepatan di Labuhanbatu

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Penyelesaian Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 – 2024 di aula Kantah setempat, Selasa (26/11/2025).

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menuntaskan berkas-berkas PTSL yang masih belum terselesaikan sejak delapan tahun terakhir.

- Advertisement -

Rapat dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahman, SH, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, A.Md, SE, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Faisal Rahman, S.ST, MH, dihadiri Camat Bilah Barat, M. Noor Putra, ST, beserta sejumlah Kepala Desa dari Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Baca Juga : Dampak Bencana, UKW PWI Bonapasogit Diundur, Panitia : Utamakan Keselamatan Peserta

Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian residu PTSL berupa berkas yang masih memerlukan kelengkapan data yuridis maupun verifikasi fisik di lapangan.

Berkas-berkas tersebut merupakan akumulasi yang tertinggal sejak pelaksanaan program PTSL tahun 2017 hingga 2024.

Dalam arahannya, Abdul Rahman menegaskan komitmen jajarannya untuk mempercepat penyelesaian residu melalui langkah-langkah strategis dan terarah.

” Penyelesaian residu PTSL adalah tanggung jawab bersama demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami akan menindaklanjuti arahan yang diberikan dalam rapat ini agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat, efektifdan sesuai regulasi, ” ujarnya.

Melalui rapat tersebut, Kantah Labuhanbatu berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait metode kerja dan teknis penyelesaian di lapangan, sehingga percepatan penuntasan residu dapat dicapai.

Lihat Juga : PTAR Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana Tapsel

Ia menambahkan program PTSL sendiri menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Dengan percepatan penyelesaian residu ini, diharapkan warga Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dapat segera memperoleh sertipikat tanah sebagai dasar penguatan akses ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

” Sertifikat tanah bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga modal penting dalam mendukung pembangunan daerah menuju masyarakat yang lebih maju, mandiri dan sejahtera, ” katanya. (Wan/LB)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya