Tuesday, October 13, 2026

Penyidik Polres Tapsel Jemput Paksa Oknum Anggota DPRD Dari Salah Satu Hotel di Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Diduga tidak koperatif atas panggilan penyidik, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ESS (48), di jemput paksa oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), saat berada  salah satu hotel di Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (9/10/2024), sekira pukul 18.10 Wib.

Jemput paksa terhadap oknum anggota DPRD Tapsel tersebut yang dilakukan penyidik Polres Tapsel dan di back up personil Brimob Batalyon C Sipirok bersenjata lengkap dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi.

- Advertisement -

Oknum anggota DPRD Tapsel, ESS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi atas kerusuhan antara warga Kecamatan Marancar dengan PT. Sinar Avanoska Emas (PT. SAE), selaku kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Marancar Kabupaten Tapsel beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Serah Terima Kepemilikan Masjid Abdullah bin Zaid Kepada Masyarakat Panyanggar

Akibat dari kejadian tersebut, sejumlah karyawan PT. SAE mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan warga. Bahkan mobil operasional milik perusahaan juga dibakar massa. Dari peristiwa tersebut, beberapa warga jadi tersangka dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun, jemput paksa yang dilakukan penyidik Polres Tapsel  terhadap oknum anggota DPRD Tapsel EES, yang mana pada saat personil Polres Tapsel dan Brimob Yon C usai mengikuti Acara Arahan Pimpinan (AAP) dan perintah pimpinan di Mapolres Tapsel di Sipirok.

Usai menerima perintah, tim gabungan langsung bergerak menuju salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan untuk menjemput tersangka, Sementara sejumlah petugas berjaga – jaga di sekitar hotel, guna mengantisipasi adanya perlawanan dari pihak tersangka ESS.

Tiba di loby hotel, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, menemui penasehat hukum ESS dan menjelaskan terkait upaya – upaya yang telah dilakukan Polres Tapsel kepada tersangka. Kemudian personil Sat Rekrim Polres Tapsel melakukan upaya paksa terhadap tersangka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tapsel AKP. Maria Marpaung, Jumat (12/10/2024), membenarkan upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik Polres Tapsel terhadap tersangka ESS, yang merupakan oknum anggota DPRD Tapsel.

Maria menyebutkan, ESS ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum dan/atau barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.

” Peristiwa kekerasan terjadi pada bulan Pebruari 2024 lalu, sekira pukul 09.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gate R 17 PLTA Marancar Godang Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, ” ujar AKP. Maria.

Lihat Juga : Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi Perusahaan Kopi ABC

Diboyong

Terkait upaya jemput paksa yang dikatakan penyidik Polres Tapsel, oknum anggota DPRD Tapsel ESS tersebut berikut sejumlah barang bukti langsung di boyong ke Polda Sumut dengan pengawalan ketat, untuk penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk menghindari terjadinya tindakan yang menimbulkan situasi yang tidak kondusif, ” ungkap Mnaria. (Wan)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya