Wartalive.co.id – Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang harus disikapi secara serius oleh profesi advokat.
” KUHAP baru menegaskan prinsip due process of law dengan memperkuat hak tersangka dan terdakwa sejak tahap paling awal proses hukum, ” ujar Ketua Umum Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Ropaun Rambe, MA.d, pada acara sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, yang dilaksanakan di aula Hotel PIA Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung serentak secara nasional ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para advokat terhadap perubahan regulasi hukum pidana yang akan diberlakukan di Indonesia.
Baca Juga : Bocah Tewas di Water Park Pandan, Polisi Lakukan Olah TKP
Lebih lanjut Rapaun Rambe menyatakan, dalam KUHP dan KUHAP baru, peran advokat diperkuat, terutama dalam pendampingan sejak proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, terdapat pengaturan yang lebih jelas mengenai batas waktu penahanan, mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum, serta upaya hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
KUHP dan KUHAP baru juga menekankan asas keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan, sehingga proses peradilan pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
” Dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam setiap tahapan proses hukum pidana, ” katanya
Selain itu, KUHP dan KUHAP baru ini memperkuat hak tersangka dan terdakwa, antara lain melalui jaminan pendampingan advokat sejak tahap awal, pengaturan yang lebih ketat terhadap penangkapan dan penahanan, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum.
” KUHP dan KUHAP baru juga menegaskan asas praduga tak bersalah dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Dengan penguatan tersebut, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, akuntabel dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, ” ucapnya
Ia juga menyoroti peran PERADIN dalam mempersiapkan SDM advokat dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan melalui penguatan kapasitas dan pemahaman anggota secara berkelanjutan.
Tentunya akan ada berbagai tantangan yang akan dihadapi, terutama pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gesekan dalam praktik, khususnya terkait pemenuhan hak tersangka dan terdakwa.
Lihat Juga : Wisuda UIN SYAHADA, Bupati Tapsel Tekankan Etos Kerja dan Literasi Digital
” Oleh karena itu, advokat dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga profesionalisme, serta berperan aktif mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, ” tegasnya.
Ia berharap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini terbangunnya keseimbangan peran antar aparat penegak hukum, termasuk advokat, sehingga setiap proses peradilan pidana berjalan secara profesional dan berkeadilan.
” Pada akhirnya, PERADIN mengharapkan KUHP KUHAP baru menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara dalam negara hukum di Indonesia, ” ucapnya.
Ropaun juga berpesan kepada para advokat agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas dan independensi dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana.
” Saya mengingatkan bahwa advokat bukan hanya pembela kepentingan klien, tetapi juga bagian dari penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia ” ungkapnya
Sebelumnya, sosialisasi ini dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Asisten I Iswan Nagabe, Kapolres Tapsel diwakili Kasat Narkoba Iptu IR Sitompul, Kapolres Padangsidimpuan dan para advokat yang tergabung dalam organisasi PERADIN se Tapanuli Baguan Selatan (Tabagsel).
Ketua PERADIN Kota Padangsidimpuan Muhammad Amin Nasution, SH selaku Krtua Panitia sosialisasi mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman advokat terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Perubahan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia yang tentu membawa implikasi besar dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi profesi advokat khususnya di Tabagsel.
” Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif mengenai substansi, arah, serta dampak penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga dapat menjalankan tugas profesinya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keadilan, ” ujar Amin
Lihat Juga : Penumpang Nekat Duduk di Atap Bus, Ancam Keselamatan Lalu Lintas
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan diwakili Asisten I Iswan Nagabe, menyampaikan apresiasi atas peran PERADIN yang secara aktif dan konsisten mengambil peran dalam mempersiapkan para advokat melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas.
” Pemerintah Kota ( Pemko) berharap para advokat tidak hanya memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara bertanggung jawab dan beretika dalam praktik dan dapat memberikan manfaat yang nyata, memperkaya wawasan, serta memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dan pemerintah dalam mendukung reformasi hukum nasional, ” terang Iswan (Wan)

