Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Balai Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku diketahui bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), yang merupakan warga Jalan Balai Desa Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada awak media pada Kamis (3/7/2025).
Baca Juga : Bupati Asahan Terima Silaturahmi HMI Cabang Kisaran-Asahan
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Balai Desa Gang Terusan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan,” ujar AKBP Thommy.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka memperoleh sabu dari seseorang bernama Nana, yang memberikannya untuk dijual kembali.
Lihat Juga : Lima Hari Sekolah Diterapkan, Bobby Ingatkan Pentingnya Keterlibatan Orang Tua
“Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang,” lanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Islino)

