Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Padang Bolak berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Poles Tapsel drngan menangkap seorang tersangka RAH (36) di rumahnya di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (11/6/2025), sekira pukul 04.00 Wib.
Dari penangkapan itu juga, personil Polres Tapsel menyita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat total 1,35 gram dalam enam bungkus plastik klip, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, uang tunai Rp550.000, satu alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Informasi dihimpun di Polres Tapsel di Sipirok, Sabtu (14/6/2025) menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran matkoba di daerah mereka.
Mendapat informasi tersebut petugas mendatangi rumah tersangka, sesuai dengan laporan masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar rumah tersangka
Saat petugas menginterogasi tersangka, RAH mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Pidum (dalam lidik), dengan total pembelian sebanyak 10 bungkus seharga Rp6 juta.
Selanjutnya, paket sabu tersebut di ecer dengan ukuran beberapa bungkus untuk dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per bungkus.
Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel di Sipirok, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membebarksn penangkapan tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jrmenis sabu.
” Tersangka kini menjalani penahanan di sel Polres Tapsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kasi Humas. (Wan)

