Wartalive.co.id – Pihak Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penolakan tersebut disampaikan setelah mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).
Irpan, kuasa hukum Jokowi, menegaskan bahwa mereka tetap konsisten menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di hadapan publik.
Baca Juga : Tessa Mahardhika Gantikan Endar Priantoro sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK
“Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” tegas Irpan setelah mediasi.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Setelah mediasi, Irpan mengonfirmasi bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai, sehingga keputusannya adalah melanjutkan proses hukum ke persidangan. Di sisi lain, Profesor Adi meminta waktu untuk menyiapkan laporan kepada hakim tentang hasil pemeriksaan kasus tersebut.
Lihat Juga : Bakamla RI Terima Kunjungan Chief of Operations Maritime Border Command Australia
“Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” jelas Irpan.
Dalam gugatan ini, Jokowi sebagai tergugat I, sementara tergugat lainnya mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Sumber : Kompas.com

