Sunday, October 11, 2026

Pj Gubernur Paparkan Pemanfaatan Dana BTT Dalam Keadaan Darurat

Baca Juga

Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni memaparkan bagaimana pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat dan mendesak.

Materi tersebut ia sampaikan saat menghadiri Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dengan Tema Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran bertempat di Ruang Zoom Meeting Griya Agung Palembang, Selasa (23/4/2024).

- Advertisement -

A. Fatoni mengungkapkan bahwa dalam keadaan penanggulangan bencana dapat di anggarkan melalui dana darurat yang telah di atur dalam undang-undang.

“Melihat dalam beberapa peraturan, UU nomor 17 tahun 2003 dan juga di undang-undang yang lain termasuk PP nomor 12 tahun 2019 di halaman 9 di situ disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya”, ungkap A. Fatoni.

Baca Juga : Bupati Asahan Surya Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

Dimana dalam keadaan darurat tersebut anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.

A. Fatoni juga menyampaikan bahwa dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.

“BTT itu sendiri bisa digunakan langsung atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian ia menjelaskan apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, sisa-sisa penjadwalan ulang, sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan”, tutur A. Fatoni menjelaskan.

jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum juga mencukupi, ia mengungkapkan pemerintah daerah dan kabupaten/kota dapat menggunakan uang kas yang tersedia.

Mengakhiri paparannya A. Fatoni juga menjelaskan bahwa anggaran BTT dapat pula diadakan dalam beberapa kondisi. Seperti keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa.

“Jadi, manakala ada bencana alam bencana non alam bencana sosial atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan”, ungkapnya diakhir paparan.(SL)

Editor : Indra Sikoembang

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya