Wartalive.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjalin kerja sama dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Senin (16/6/2025) oleh Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih dan Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan Deni A. Purba.
Ketua PN Medan Jon Sarman menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk inovasi dalam menyikapi tingginya rasio penanganan perkara di lingkungan PN Medan setiap tahunnya.
“Kami terus berupaya meningkatkan layanan publik, salah satunya melalui in-court mediation bersama IMAC sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Baca Juga : Sumut Siap Hadapi STQH Nasional, Wagub Dorong Penguatan Pembinaan Kafilah
Menurut Jon, kesepakatan ini mencakup penyelenggaraan mediasi dalam penanganan perkara di pengadilan, serta penguatan kapasitas SDM dalam bidang mediasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah menuju peradilan modern yang lebih efisien dan responsif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan Deni A. Purba menyampaikan bahwa IMAC merupakan lembaga mediasi dan arbitrase yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Lembaga ini bertujuan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi maupun arbitrase.
Lihat Juga : Sinergi Swasta dan Pemda, PT Lonsum Serahkan Lahan untuk RSUD Sergai
“Selain penyelesaian perkara, IMAC juga menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi keahlian di bidang mediasi dan arbitrase untuk mendukung profesionalitas praktisi hukum,” ungkap Deni.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan di Kota Medan dan sekitarnya.(Ananda)

